Perhiasan Wanita di Hadapan Mahram
penulis Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah
Sakinah Wanita dlm Sorotan 04 - Februari - 2005 18:52:09
Syariat memiliki aturan bahwa wanita adl makhluk yg memiliki kewajiban utk menutup keindahan yg ada pada diri ketika berhadapan dgn laki-laki. Namun tdk semua laki2 diharamkan utk melihat seorang wanita. Mereka adl para mahram bagi wanita tersebut. Sebatas mana seorang wanita boleh manampakkan diri di hadapan mahramnya?
Dimaklumi wanita diciptakan senang berhias dan tumbuh dlm keadaan berperhiasan. Perhiasan ini ada yg berasal dari diri sendiri yg merupakan asal penciptaan seperti rambut wajah dan semisalnya. Adapula perhiasan yg diambil dari luar diri kemudian dikenakan utk memperindah diri seperti anting-anting cincin gelang kaki pewarna kuku dan selainnya. Kedua jenis perhiasan ini tdk boleh diperlihatkan di hadapan lelaki yg bukan mahram krn syariat menetapkan hanya pihak-pihak tertentu yg diperkenankan melihat perhiasan si wanita sebagaimana tersebut dlm ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ آبآئِهِنَّ أَوْ آبآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ أَبْنآئِهِنَّ أَوْ أَبْنآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسآئِهِنَّ أَوْ ماَ مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُولِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسآءِ
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka atau ayah-ayah mereka atau ayah mertua mereka atau di hadapan putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara laki2 mereka atau putra-putra saudara laki2 mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka atau di hadapan wanita-wanita mereka atau budak yg mereka miliki atau laki2 yg tdk punya syahwat terhadap wanita atau anak laki2 kecil yg belum mengerti aurat wanita.”
Perhiasan yg boleh ditampakkan di hadapan mahram
Suami ayah kakek dan seterus ke atas bapak mertua kakek mertua dan seterus ke atas anak laki2 cucu laki2 dan seterus ke bawah anak laki2 suami cucu laki2 suami dan seterus ke bawah saudara laki2 baik seayah seibu ataupun seayah saja atau seibu saja keponakan laki2 cucu keponakan dan seterus ke bawah1 wanita budak yg dimiliki laki2 yg tdk bersyahwat terhadap wanita dan anak kecil merupakan pihak-pihak yg dibolehkan melihat perhiasan seorang wanita dgn batasan yg ditetapkan oleh syariat sama saja apakah perhiasan itu merupakan bagian dari tubuh atau dari luar dirinya.
Abu Salamah bin Abdirrahman berkata: “Aku dan saudara laki2 Aisyah sepersusuan masuk menemui Aisyah. Lalu saudara ini berta tentang tata cara mandi janabah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. mk Aisyah pun meminta sebuah bejana yg berisi air sekitar 1 sha`2 lalu Aisyah mandi dan menuangkan air di atas kepala sementara antara kami dan Aisyah ada hijab.”
Al-Qadhi ‘Iyyadh rahimahullah berkata: “Dzahir hadits ini menunjukkan kedua melihat apa yg dilakukan Aisyah pada kepala dan bagian atas tubuh dlm batasan yg halal bagi mahram utk memandang krn Aisyah adl bibi susu Abu Salamah. Ia disusui oleh Ummu Kultsum bintu Abi Bakar saudara perempuan Aisyah. Aisyah hanya menutupi bagian bawah tubuh yg tdk halal bagi mahram utk melihatnya.” Al-Qadhi juga menyatakan: “Seandai kedua tdk menyaksikan hal itu dan tdk melihat mk tdk ada makna Aisyah meminta air dan thaharah di hadapan kedua krn bila Aisyah melakukan hal itu semua dlm keadaan tertutup dari kedua niscaya hal itu adl kesia-siaan. Adapun penutup yg dikenakan Aisyah adl utk menutupi bagian bawah tubuh yg tdk halal bagi mahram utk melihatnya.”
Fathimah putri Rasulillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang menemui ayah utk meminta seorang pembantu guna meringankan pekerjaan sementara ia menderita lecet pada tangan krn sering digunakan utk menggiling tepung. Namun Fathimah radhiallahu ‘anha tdk berjumpa dgn sang ayah akhir ia menceritakan keperluan kepada Aisyah radhiallahu ‘anha. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang Aisyah pun menceritakan keperluan Fathimah. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu suami Fathimah bertutur: “Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendatangi kami ketika itu kami telah berbaring di pembaringan. Aku bermaksud bangkit namun beliau berkata: “Tetaplah di tempatmu.” Kemudian beliau duduk di antara kami hingga aku merasakan dingin kedua telapak kaki beliau di dadaku. Beliau pun bersabda:
أَلاَ أَدُلُّكُمَا عَلَى مَا هُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ؟ إِذَا أَوَيْتُمَا إِلَى فِرَاشِكُمَا أَوْ أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا فَكَبَّرَا أًَرْبَعًا وَثَلاَثِيْنَ وَسَبَّحَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِيْنَ وَحَمِّدَا ثَلاثًا وَثَلاثِيْنَ، فَهَذَا خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ
“Maukah aku tunjukkan kepada kalian berdua apa yg lbh baik bagi kalian daripada seorang pembantu?” Apabila kalian mendatangi tempat tidur kalian atau ingin berbaring bacalah Allahu Akbar 34 kali Subhanallah 33 kali dan Alhamdulillah 33 kali. Ini lbh baik bagi kalian daripada seorang pembantu.”
Hadits di atas dlm riwayat Ubaidah bin Amr dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu yg dikeluarkan oleh Ibnu Hibban ada tambahan: “Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami sementara kami telah mengenakan selimut jika kami memakai dgn membujur keluar dari lambung kami dan bila kami mengenakan dgn melintang keluar dari kepala dan telapak kaki kami.” Dan dlm riwayat As-Saib: “Maka Ali dan Fathimah kembali lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kedua sementara kedua telah masuk ke dlm selimut yg jika ditutupkan ke kepala akan tersingkap telapak kaki kedua dan bila ditutupkan ke telapak kaki niscaya tersingkap kepala keduanya.” . Riwayat Ibnu Hibban ini menunjukkan boleh wanita membuka kepala dan telapak kaki di hadapan ayahnya.
Ketika Aflah saudara Abil Quais bapak susu Aisyah radhiallahu ‘anha3 meminta izin utk bertemu Aisyah setelah turun ayat hijab Aisyah enggan mengizinkannya. mk di saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang Aisyah pun menceritakan hal ini mk beliau memerintahkan Aisyah utk mengizinkan Aflah.
Dalam riwayat Muslim Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَحْتَجِبِي مِنْهُ، فَإِنَّهُ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Janganlah engkau berhijab dari sebab apa yg diharamkan krn nasab juga haram krn penyusuan.”
Aisyah radhiallahu ‘anha pernah memperlihatkan bagaimana tata cara wudhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan Abu Abdillah Salim Sablan4 dan Salim ini biasa berta langsung di hadapan Aisyah bila ada masalah yg tdk jelas baginya. Demikian sampai akhir Salim merdeka dari status sebagai budak dan setelah itu Aisyah pun mengenakan hijab di hadapan hingga kata Salim: “Aku tdk pernah lagi melihat Aisyah setelah hari itu.”
Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkisah :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيِهِ وَسَلَّمَ أَتَى فَاطِمَةَ بِعَبْدٍ قَدْ وَهَبَهُ لَهَا. قَالَ: وَعَلَى فَاطِمَةَ ثَوْبٌ إِذَا قَنَعَتْ بِهِ رَأْسَهَا لَمْ يَبْلُغْ رِجْلَيْهَا، وَإِذَا غَطَّتْ بِهِ رِجْلَيْهَا لَمْ يَبْلُغْ رَأْسَهَا، فَلَمَّا رَأَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا تَلْقَى قَالَ: إِنَّهُ لَيْسَ عَلَيْكِ بَأْسٌ، إِنَّمَا هُوَ أَبُوْكِ وَغُلاَمُكِ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Fathimah bersama seorang budak yg beliau hadiahkan kepada Fathimah. Ketika itu Fathimah mengenakan pakaian yg bila ia tutupkan ke kepala pakaian itu tdk mencapai kedua kakinya. Dan jika ia tutupkan ke kedua kaki mk tdk menutupi kepalanya. Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yg dijumpai5 Fathimah beliau bersabda: “Tidak apa-apa bagimu krn yg ada di hadapanmu hanyalah ayah dan budakmu.”
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah membawakan hadits ini dlm kitab Al-Jami‘us Shahih dan beliau beri judul Yajuzu lil Mar’ati An Taksyifa Ra’saha wa Saqaiha ‘inda Abiha wa Mamlukiha idza Uminatil Fitnah .
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata: “Di dlm hadits ini terdapat dalil boleh budak laki2 melihat majikan wanitanya. Dan budak ini memang termasuk mahram si wanita sehingga ia boleh berduaan dengan dan safar bersama serta boleh memandang dlm batasan yg diperkenankan utk dilihat oleh mahramnya.”
Dari beberapa hadits yg disebutkan di atas dapat disimpulkan bahwa boleh bagi seorang wanita utk menampakkan kepala/ rambut leher anggota-anggota wudhu betis dan kedua telapak kaki –beserta perhiasan dari luar tubuh yg ia letakkan pada bagian-bagian tubuh tersebut– di depan ayah saudara laki2 paman keponakan laki2 dan mahram yg lain.
Kekhususan suami
Di antara yg diperkenankan melihat perhiasan seorang wanita suami memiliki kekhususan krn dibolehkan bagi suami melihat seluruh perhiasan istri yg berarti melihat seluruh tubuh istri sampaipun aurat yg paling tertutup halal bagi suami dgn dalil berikut:
Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ قَدَحٍ يُقَالُ لَهُ الْفَرَقُ
“Aku dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi bersama dari satu bejana yg dinamakan faraq6.”
Dalam riwayat Muslim disebutkan: “Tangan kami saling berselisih padanya.”
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyatakan: “Ad-Dawudi berdalil dgn hadits ini utk menyatakan boleh seorang suami melihat aurat istri dan sebaliknya. Yang menguatkan hal ini adl riwayat Ibnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa ia pernah dita tentang seorang lelaki yg melihat kemaluan istri mk ia menjawab: “Aku pernah berta kepada ‘Atha mk ia berkata: Aku pernah berta kepada Aisyah lalu Aisyah menyebutkan hadits ini dgn maknanya. Dengan demikian hadits ini merupakan jawaban dlm masalah ini wallahu a’lam.”
Dengan hadits ini pula menjadi jelas batil hadits Aisyah radhiallahu ‘anha:
مَا رَأَيْتُ عَوْرَةَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطٌّ
“Aku tdk pernah sama sekali melihat aurat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” .
Hadits ini lemah krn ada di antara rawi yg dikenal pendusta dan pemalsu hadits
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata:
“Masalah suami dan tuan boleh melihat perhiasan istri/ budak wanita bahkan lbh dari perhiasan itu krn semua bagian tubuh halal bagi suami utk dini’mati dan dipandang. Karena itulah dlm ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala mulai dari suami krn kebolehan mereka utk memandang lbh besar dari sekedar melihat perhiasan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan orang2 yg menjaga kemaluan kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak wanita yg mereka miliki mk sungguh dlm hal ini mereka tidaklah tercela.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
اِحْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ
“Jagalah auratmu7kecuali dari istri atau budak wanitamu.”8
Ibnu Urwah Al-Hambali rahimahullah dlm Al-Kawakib berkata: “Dibolehkan masing-masing dari suami dan istri utk melihat seluruh tubuh pasangan dan menyentuh sampaipun daerah kemaluan berdasarkan hadits ini. Dan juga krn dihalalkan suami utk ‘berni’mat-ni’mat’ dgn kemaluan istri mk tentu boleh pula melihat kemaluan tersebut. Dan menyentuh kemaluan dibolehkan seperti hal menyentuh anggota tubuh yg lain.”
Memang dlm masalah suami memandang kemaluan istri ini ada perbedaan pendapat di kalangan ahlul ilmi antara yg membolehkan dan yg melarang namun wallahu a‘lam yg rajih adl pendapat yg membolehkan. Demikian madzhab Al-Imam Malik rahimahullah dan selain beliau dgn dalil yg telah disebutkan di atas dan juga krn hadits yg melarang melihat kemaluan adl hadits yg lemah seperti hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا جَامَعَ أَحَدُكُمْ زَوْجَتَهُ أَوْ جاَرِيَتَهُ فَلاَ يَنْظُرْ إِلَى فَرْجِهاَ فَإِنَّ ذَلِكَ يُوْرِثُ الْعَمَى
“Apabila salah seorang dari kalian menggauli istri atau budak wanita janganlah ia melihat kemaluan istri/ budak wanita krn hal itu mewariskan kebutaan.”
Hadits ini palsu kata Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah
Dengan penjelasan di atas pahamlah kita bahwasa tdk ada batasan aurat antara suami dgn istrinya.
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.
1 Termasuk dlm hal ini mahram krn susuan seperti ayah susu anak susu saudara susu dan sebagainya.
2 1 sha‘ sama dgn 4 mud sedangkan ukuran 1 mud sama dgn sepenuh dua telapak tangan sedang yg digabungkan tdk digenggam dan tdk pula dibentangkan.
3 Dengan demikian Aflah adl paman susu Aisyah radhiallahu ‘anha
4 Kata Al-Imam As-Sindi rahimahullah dlm Hasyiyah- ketika mengomentari hadits ini: “Mungkin Salim adl budak dari sebagian keluarga dekat Aisyah. Sementara Aisyah berpendapat boleh budak laki2 masuk menemui majikan wanita dan kerabat-kerabat wallahu a`lam.”
5 Yakni melihat kebingungan dan rasa malu Fathimah dan bagaimana ia kesulitan menutupi tubuh dgn menarik pakaian dari kaki agar menutupi kepala dan dari kepala agar menutupi kaki krn rasa malu.
6 Sufyan berkata: Faraq adl tiga sha’
7 Yakni tutuplah
8 Di sini menunjukkan istri dan budak wanita boleh melihat kemaluan suami atau tuan dan sebalik suami/ tuan boleh melihat kemaluan keduanya.
Sumber: www.asysyariah.com