TINDAK PIDANA PORNOGRAFI DALAM PERSPEKTIF
HUKUM ISLAM
A.Latar Belakang
Dalam mempelajari Hukum Islam, kita harus memahami terlebih dahulu makna Islam karena Islam itu sebagai agama yang menjadi induk atau sumber hukum Islam itu sendiri. Dalam sistem ajaran Hukum Islam, hukum adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari iman atau agama dan darikesusilaan atau akhlak karena ketiga komponen inti ajaran Islam yakni iman atau agama, hukum dan akhlak atau kesusilaan merupakan satu rangkaian kesatuan yang membentuk agama Islam, agama Islam itu sendiri tanpa hukum dan kesusilaan bukanlah agama Islam.
Agama Islam adalah agama penutup dari semua agama-agama yang diturunkan berdasarkan wahyu ilahi (Al-qur’an) kepada Nabi Muhammad saw, melalui malaikat Jibril untuk diajarkan kepada seluruh umat manusia sebagai pedoman hidup lahir-batin dari dunia sampai akhirat sebagai agama yang sempurna. Agama Islam bersumber dari wahyu (Al-qur’an) dan sunnah (Al-hadist), sedangkan ajaran Islam bersumber dari ra’yu (akal pikiran) manusia melalui ijtihad, dan kerangka dasar agama Islam diantaranya adalah (1) Akidah, (2) Syariah, dan (3) Akhlak.
Akidah adalah iman atau keyakinan yang menjadi pegangan hidup setiap pemeluk agama Islam. Syariah merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Sedangkan akhlak merupakan perangai, sikap, tingkah laku, watak, budi pekerti manusia terhadap khalik (pencipta alam semesta) dan makhluk (yang diciptakan).
Berkaitan dengan akhlak, pada saat ini kita telah memasuki era baru yaitu era globalisasi dan modernisasi, dengan berjalannya era baru ini sebenarnya terjadi perubahan-perubahan dalam masyarakat baik dalam ekonomi, sosial dan budaya. Perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh proses globalisasi sebagai efek perkembangan teknologi informasi yang tidak terelakkan, sehingga dapat merusak akhlak seseorang.
Hancurnya atau rusaknya akhlak seseorang tersebut dikarenakan adanya musuh-musuh Islam seperti setan-setan yang senantiasa membisikkan kesesatan untuk meruntuhkan kekuatan kaum muslimin yang senantiasa berpegang pada Al-akhlaqul karimah dan jalan hidup Islam yang lurus yaitu dengan menggunakan sarana dan prasarana yang disampaikan media komunikasi dan informasi baik melalui media elektronik maupun media cetak yang bersifat pornografi.
Pornografi selalu dikaitkan dengan segala bentuk gambar, tayangan, siaran, suara desahan, gerak tubuh yang erotis dan sensual serta benda-benda berbentuk misalnya alat kelamin buatan yang banyak dijual di toko-toko obat, yang bertujuan untuk membangkitkan nafsu birahi bagi lawan jenis ataupun sejenis, sehingga mengakibatkan bagi orang yang melihatnya, mendengar maupun menyentuhnya ada timbul rasa menjijikan, memuakkan dan memalukan, karena tidak semua orang menyukai untuk melihat bentuk gambar, lukisan-lukisan, photo-photo, siaran, suara desahan, benda-benda berbentuk dan bergambar erotis dan sensual tersebut.
Masalah pornografi selain merusak akhlak seseorang juga merupakan salah satu sumber timbulnya kemaksiatan. Perbuatan pornografi sangat jelas merupakan perbuatan haram dan dilarang oleh agama karena perbuatan pornografi merupakan perbuatan yang tidak memelihara kehormatan diri pelaku, keluarga maupun masyarakat dan merupakan perbuatan yang mencemarkan, menodai, menjerumuskan diri sendiri maupun orang lain, pornografi dalam hal ini berdampak negatif sangat nyata dan memprihatinkan dimana diantaranya sering terjadi perilaku seks bebas, pelecehan seksual, perilaku seks menyimpang, penyebaran HIV (AIDS) dan bahkan pembunuhan yang sudah banyak dirasakan masyarakat.
Pornografi di Indonesia merupakan masalah serius bagi pemerintah, dimana Associated Press pernah menyatakan bahwa Indonesia akan menjadi surga pornografi berikutnya, karena di Indonesia sekarang ini berbagai informasi maupun gambar-gambar erotis atau sensual dengan mudah bisa diakses yang hanya untuk sekedar ditonton maupun dinikmati sehingga oleh oknum-oknum tertentu gambar-gambar yang bersifat pornografis tersebut telah pula dikembangkan dan diperniagakan seperti misalnya kita bisa memperoleh dimanapun dan tidak ada pembatasan atas siapapun terutama termasuk VCD-VCD porno. Hal tersebut disebabkan karena masuknya budaya asing di Indonesia yang mempunyai pengaruh sangat besar.
Harus disadari bahwa masalah pornografi adalah suatu problema yang sangat komplek dan memprihatinkan, oleh karena itu diperlukan upaya dan dukungan dari pemerintah dan lembaga-lembaga lain yang terkait untuk menanggulangi pornografi yaitu dengan dibuatkannya peraturan perundang-undangan agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan, sebab hal tersebut tidak dapat hilang dengan sendirinya meskipun telah dikeluarkan undang-undang dengan disertai sanksi yang keras dan tegas.
Untuk menghindari itu semua, selain diberikan sanksi yang keras dan tegas juga diperlukan dari dalam diri masing-masing untuk mempertebal keimanannya kepada Allah dan hari akhir dengan segala sesuatu yang berhubungan dengannya dan perlu juga dibekali pelajaran baik itu agama, maupun rasa nasionalisme dan patriotisme atau memberikan budi pekerti.Tujuannya adalah demi membentengi sikap mental agar tidak mudah terpengaruh oleh budaya asing tersebut.
Selain itu juga dalam era globalisasi dan teknologi yang canggih, orang banyak memanfaatkannya untuk mencari suatu keuntungan seperti di dunia periklanan khususnya tayangan lewat media televisi-disadari atau tidak masih banyak yang mengeksploitasi kaum wanita, dimana dengan sengaja menampilkan sisi pornografinya untuk menarik perhatian para konsumen. Contohnya iklan produk minuman Torabika Three in One dimana menampilkan kepornoan (mengeksploitasi aurat) yang sangat mengada-ada susu (milk) dihubungkan dengan buah dada wanita yang menonjol dengan ungkapan “Pas susunya”.
Dengan adanya pengeksploitasian tubuh wanita secara berlebihan khususnya di media cetak ataupun elektronik dalam hukum Islam sangat bertentangan dengan norma keagamaan maupun ajaran agama karena menurut ajaran Islam tubuh manusia merupakan amanah Allah bagi pemilik tubuh yang bersangkutan dimana wajib dipelihara dan dijaga dari segala perbuatan tercela demi keselamatan hidup dan kehidupannya baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Sehubungan dengan prinsip kepemilikan tubuh sebagai amanah Allah, maka pornografi tidak dapat dilepaskan dari tinjauan Hukum Islamdimana masalah-masalah yang berhubungan dengan pornografi diatur sangat ketat dan kompleks didalamnya.
Pornografi merupakan salah satu yang paling sulit dirumuskan pengertiannya, karena apa yang disebut porno, cabul, asusila itu sangat relatif dan bersifat subyektif, maka dari itu permasalahan pornografi di Indonesia sampai sekarang ini masih belum terselesaikan sesuai dengan yang diharapkan antara lain disebabkan oleh lemahnya masyarakat dalam memberikan tanggapan terhadap pornografi dan juga disebabkan oleh adanya pengertian-pengertian dan penafsiran-penafsiran yang berbeda-beda antara orang satu dengan orang yang lainnya mengenai pornografi itu sendiri.
B. Permasalahan
- Bagaimanakah Kajian pornografi Sebagai delik dalam KUHP dan Undang-undang Pornografi ?
- Bagaimanakah pornografi dalam materiil hukum Islam ?