A. Latar Belakang
Ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian pesat dewasa ini, menimbulkan problema baru terhadap kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Salah satu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang komputer dan telekomunikasi telah memberikan media baru berupa internet. Dengan adanya media internet dapat memberikan kemudahan dalam menyebarkan dan memperoleh berbagai informasi yang diharapkan guna saling berinteraksi tanpa adanya batasan mengenai waktu, tempat dan teritorial.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa semakin meningkatnya kehidupan masyarakat modern terhadap teknologi komputer berupa internet, sehingga komputer dengan media internetnya merupakan teknologi kunci keberhasilanpembangunan pada masa sekarang dan pada masa yang akan datang. Dengan kata lain kehadiran teknologi tersebut merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakkan untuk menunjang pembangunan nasional.
Internet dengan berbagai kemudahan dalam berinteraksi sebagai sarana lintas informasi menyebabkan berkembangnya informasi tanpa adanya batasan dan dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan. Informasi-informasi yang terdapat padamedia internet dewasa ini telah berkembang mengenai bentuk penyalahgunaan teknologi tersebut berupa penyebaran informasi berupa pornografi. Penyebaran gambar-gambar berupa pornografi melalui media internet pada saat ini masih banyak bermunculan tanpa adanya tindakan terhadap pelaku oleh penegak hukum di Indonesia.
Kemajuan teknologi komputer dan komunikasi berupa internet dalam penyebaran informasi dalam kehidupan nyata berupa pornografi akibat adanya karakteristik pada teknologi tersebut. karakteristik pada internet yang sepenuhnya beroperasi secara virtual (maya) dan tidak mengenal batas-batas teritorial pada perkembangannya akan melahirkan aktifitas-aktifitas baru sehingga muncul kejahatan baru dalam bentukkejahatan baru dalam bentuk cyberporn yaitu munculnya situs-situs porno.
Walalupun hal tersebut merupakan suatu kejahatan, akan tetapi kenyataan yang terjadi di masyarakat khususnya dalam lingkup penegakan hukum adalah tidak adanya suatu penanganan yang serius yang diterapkan untuk mengatasi masalah ini. Bahkan dengan dalih tidak adanya undang-undang khusus yang mengatur untuk menyelesaikan masalah tersebut merupakan salah satu alasan yang digunakan oleh para penegak hukum mengapa mereka tidak serius dalam menangani satu masalah yang menurut penulis sudah meresahkan masyarakat.
Untuk mendapatkan situs porno atau biasa disebut cyberporn pada internet, pengguna atau user dapat mencari website pada jaringan internet (computer network) tertentu. Website yang terdapat fasilitas situs porno atau cyberpornmemang sengaja dirancang oleh pemilik website guna memberikan layanan berupa gambar-gambar porno.
Salah satu website yang memiliki fasilitas pornografi pada situsnya yaitu pemilik http://WWW.Javasweet.com. Guna membuka atau menghubungi website dengan layanan situs porno tersebut, user harus menjadi anggota (member) terlebih dahulu dengan membayar iuran pada pemilik website tersebut melalui Bank Central Asia dengan nomor rekening 130.159.0259 atas nama Indahyani, SE.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana pertanggungjawaban pidana yang dapat dijatuhkan kepada pemilik website berdasarkan KUHP ?
- Bagaimana pengaturan dari Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengenai masalah Cyberporn ?
Title : ANALISA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK WEBSITE ATAS CYBERPORN DITINJAU DARI KUHP DAN UU PORNOGRAFI
Description : A. Latar Belakang Ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian pesat dewasa ini, menimbulkan problema baru terhadap kehidupan masyara...