PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN MILITER TERHADAP ANGGOTA MILITER YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
A. Latar Belakang
Narkotika dan Psikotropika merupakan bahan – bahan yang diperlukan dalam kehidupan karena dapatmemberikan efek terapeutik (efek pengobatan). Kata Narkotika berasal dari bahasa Yunani Narcose yang artinyapingsan. Kata ini juga berarti menidurkan yang sampai sekarang masih dipakai dibagian anastesi yang berartimenghilangkan kesadaran pasien pada waktu dilaksanakannya operasi.
Obat–obatan ini disamping mempunyai efek samping euphoria, yaitu rasa senang, gembira, dan bahagia. Efekinilah yang diinginkan oleh para pecandu. Penggunaan secara berulang – ulang dapat menimbulkan ketergantunganbaik fisiologis maupun psikologis. Obat Narkotika dan Psikotropika harus diberikan dalam takaran, ukuran, atau dosisyang sesuai dan waktu pemberian yang tepat. Tidak boleh melebihi dosis dan waktu yang sembarangan.
Penyimpangan–penyimpangan medis yang dilakukan sangatlah berbahaya, selain dapat menimbulkanketergantungan Obat – obatan juga menimbulkan efek yang sama diperlukan dosis yang lebih besar. Menimbulkangejala berupa Craving ( keinginan yang sangat kuat untuk mendapatkan obat), mual, muntah, gelisah, demam,mencret, tidak suka makan, menguap, badan sakit semua, mudah tersinggung, otot mengejang, keluar ingus, keluarkeringat, keluar air mata dan susah tidur. Pada masyarakat dewasa ini sudah banyak yang mengerti bahaya dariNarkotika dan Psikotropika, tetapi masih banyak orang menyalahgunakannya.
Faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika yaitu untuk membuktikan keberanianseseorang dalam melakukan perbuatan yang sangat berbahaya, atau untuk menumbuhkan rasa percaya diri,mendapatkan pengalaman – pengalaman secara emosional, menghilangkan rasa frustasi atau sekedar ingin tahu,melepaskan diri dari rasa kesepian, dan masih banyak lagi. Tapi pada dasarnya dapat dikelompokkan dalam duakelompok yaitu :
1. kelompok anak dan remaja antara lain :
a. Mereka ingin memperoleh pengalaman baru dan sensasi baru dari pemakaian Narkotika ;
b. Mereka ingin menjauhi atau lari dari kenyataan hidup ;
c. Mereka ingin merubah kepribadian.
2. Kelompok orang dewasa antara lain :
a. Menjadi kebiasaan akibat penggunaan yang tidak tepat ;
b. Sebagai zat perangsang yang dapat melakukan suatu perbuatan dengan lebih baik ;
c. Sebagai pelarian dan frustasi ;
d. Menghilangkan rasa sakit.
Kelompok – kelompok yang mudah terpengaruh Narkotika dibagi menjadi tiga kelompok, antara lain :
1. Kelompok Primair
Kelompok orang yang mengalami masalah kejiwaan, yang penyebabnya bisa karena kecemasan, depresi, dan ketidakmampuan menerima kenyataan hidup. Kelompok ini biasanya terdiri dari orang yang mempunyaikepribadian tertutup.
2. kelompok sekunder
Mereka yang mempunyai sifat anti sosial. Kepribadian selalu bertentangan dengan norma – norma dalammasyarakat. Kelompok ini perlu diwaspadai.
3. Kelompok tersier
Kelompok ketergantungan yang bersifat reaktif. Biasanya terjadi pada remaja yang masih labil dan mudahterepngaruh oleh lingkungannya.
Keadaan seperti inilah yang memberikan peluang bagi orang– orang tertentu untuk memanfaatkankesempatan tersebut sebagai bisnis yang menguntungkan. Perdagangan Narkotika dan Psikotropika saat ini telahmeluas dan sasarannya menembus ke berbagai daerah. Peredarannya pun sampai ke desa – desa sehingga membuatcemas masyarakat dan pemerintah.
Pemerintah sudah melakukan upaya – upaya dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, dengan mengeluarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika tetapi Undang – Undang yangberlaku dirasa tidak sesuai, karena adanya perkembangan kualitas kejahatan Narkotika yang sudah menjadi ancamanyang sangat serius bagi kehidupan umat manusia. Sehingga dirubah dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika.
Peraturan yang baru sanksinya cukup berat ditambah dengan denda yang sangat tinggi, sanksi tersebutditujukan agar penyalahgunaan Narkotika dapat dikurangi. Akan tetapi dalam kenyataannya yang terjadi malahsebaliknya.
Penyebab utama meluasnya peredaran Narkotika dan Psikotropika adalah tidak adanya keseriusan danketegasan pemerintah selama ini dalam menangani masalah Narkotika dan Psikotropika.
Hal inilah yang dapat mengindikasikan bahwa banyak pejabat tinggi di negeri ini terlibat dalam peredaranNarkotika dan Psikotropika dengan berbagai jenis beredar melalui jaringan yang sangat rapi dengan para sindikatpengedar Narkotika internasional. Kerapihan itu didukung dengan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dantentara.
Masalah Narkotika dan Psikotropika ini sebenarnya masalah yang cukup lama tapi tak ditangani secara serius,contohnya ganja, heroin, sabu – sabu, dan putau. Dimasa orde baru, terdapat kekuasaan yang melindungi sindikatperedaran Narkotika dan Psikotropika yang menyebabkan polisi sering putus asa menghadapi kejahatan tersebut danjuga karena lemahnya aparat penegak hukum. Memberantas Narkotika dan Psikotropika sepertinya Militer dan Polisitidak mau bersungguh – sungguh karena banyak dari mereka yang terlibat. Contohnya, Anggota militer yang bernamaAgus Isrok berpangkat letnan Inf, jabatannya wakil komandan unit khusus detasemen 411 grup 4, dari kesatuankopassus dan merupakan Putra mantan KSAD Subagyo HS. Agus Isrok diadili oleh pengadilan militer pada tingkatpertama dengan tuduhan menyimpan barang bukti berupa satu kantung berisi kristal warna biru (psikotropika), duakantung plastik kecil berisi kristal warna putih (psikotropika), dan satu kantung berisi serbuk daun ganja kering(narkotika), divonis 4 tahun penjara dan dijatuhi hukuman berupa pemecatan sebagai anggota TNI. Dalam memutuskan perkaranya Pengadilan militer menjalankannya melalui proses yang panjang. Hal ini tidak terlepas peranAgus Isrok sebagai anggota Kopassus dan ayahnya yang berpangkat KSAD, sehingga pada tingkat banding PengadilanMiliter Tinggi memberinya keringanan Pidana. Anggota militer juga beranggapan bahwa mereka bisa diterima disetiaplapisan masyarakat yang menempatkan tentara sebagai prajurit terdepan pemersatu bangsa. Mereka menganggap bahwa mereka adalah orang nomor satu di negara ini. Sejarah juga menunjukkan bahwa mereka adalah yang sangatdihormati dalam jajaran Militer di Indonesia ketika POLRI masih tunduk dalam Militer, tetapi setelah adanyapemisahan antara TNI dan POLRI mereka pun masih beranggapan bahwa merekalah yang terbaik.
B. Permasalahan
Dari latar belakang masalah diatas dapat ditarik permasalahan–permasalahan yang akan dibahas sebagaiberikut :
- Bagaimana kompetensi Pengadilan Militer dalam menyidangkan Perkara dengan Putusan Pidana NomorPUT/58-K/MM II-08/AD/VI/2000 ?
- Bagaimana pertimbangan hukum Pengadilan Militer dalam proses Penjatuhan Putusan Pidana Nomor : PUT/58-K/MM II-08/ AD/VI/2000?