A. Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah negara hukum. Penegasan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Dasar 1945 adalah sebagai negara hukum negara menjamin setiap warga negara Indonesia berkedudukan yang sama di dalam hukum. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi : “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Di setiap negara hukum, pelaku penyimpangan norma hukum diharuskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena norma hukum dibuat untuk dipatuhi sehingga apabila dilanggar maka dikenakan sanksi. Seperti halnya Negara Indonesia yang dengan tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Atas Dasar Hukum dan tidak berdasar kekuasaan belaka. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga segala tingkah laku warga negaranya harus berpedoman pada norma hukum yang ada. Di setiap negara hukum, pelaku penyimpangan negara hukum diharuskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Norma hukum dibuat untuk dipatuhi, sehingga apabila dilanggar maka dikenakan sanksi. Dengan konsekuensi pemerintah harus menjamin adanya suasana aman dan tertib dalam bermasyarakat dalam arti bila ada warga negara yang merasa dirinya tidak aman, maka ia berhak meminta perlindungan hukum kepada yang berwajib atau pemerintah. Oleh karenanya dalam menegakkan atau menjamin untuk keamanan dan ketertiban masyarakat, maka diperlukan sanksi sedangkan sanksi ada bila ada hukum yang mengaturnya. Pada abad modern sekarang ini, perkembangan masyarakat sudah sangat maju. Segala bidang kehidupan masyarakat maju dengan pesat, termasuk dalam bidang hukum dan teknologi. Dengan pesatnya perkembangan teknologi, maka akan membawa dampak positif dan negatif. Dampak positif adalah membawa kehidupan yang lebih cepat dan menjamin kemudahan, seperti komunikasi dengan telepon seluler (handphone), tayangan televisi, dan kemudahan sarana transportasi. Sedangkan dampak negatifnya adalah semakin meningkatnya kejahatan dan pelanggaran dikarenakan banyaknya pengangguran karena tenaga mereka digantikan dengan teknologi yang lebih maju sementara ketrampilan yang dimiliki tidak ada. Ada pula dari pelaku tindak pidana yang menggunakan teknologi sebagai sarana untuk melancarkan tindak kejahatan. Oleh karena itu untuk menjamin kemajuan dan perkembangan bisa berjalan dengan lancar, maka diperlukan suatu aturan yang mengatur segala bidang kehidupan yang disebut norma hukum yang dibuat oleh pemerintah suatu negara. Masyarakat modern yang serba komplek sebagai produk kemajuan teknologi, mekanisasi, industrialisasi, dan urbanisasi memunculkan banyak masalah sosial. Usaha adaptasi atau penyesuaian diri terhadap masyarakat modern yang sangat kompleks itu menjadi tidak mudah. Kesulitan mengadakan adaptasi dan adjustment menyebabkan banyak kebimbangan, kebingungan, kecemasan dan konflik, baik konflik eksternal yang terbuka maupun yang internal dalam batin sendiri yang tersembunyi dan tertutup sifatnya. Sebagai dampak dari kondisi yang semacam ini banyak orang lalu mengembangkan pola tingkah laku menyimpang dari norma-norma hukum, dengan jalan berbuat semaunya sendiri demi keuntungan sendiri dan kepentingan pribadi, kemudian mengganggu dan merugikan pihak lain. Pada zaman modern seperti sekarang ini bertemulah banyak kebudayaan sebagai hasil dari makin akrabnya komunikasi daerah, nasional dan internasional. Percampuran bermacam-macam budaya itu dapat berlangsung lancar dan lembut, akan tetapi tidak jarang berproses melalui konflik personal dan sosial yang hebat. Banyak pribadi yang mengalami gangguan jiwani dan muncul konflik budaya yang ditandai dengan keresahan sosial serta ketidak-rukunan kelompok-kolompok sosial. Sebagai akibat lanjut timbul ketidak-sinambungan, disharmoni, ketegangan, kecemasan, ketakutan, kerusuhan sosial dan perilaku yang melanggar norma-norma hukum formal. Situasi sosial yang demikian ini mengkondisionir timbulnya banyak perilaku patologis sosial atau sosiopatik yang menyimpang dari pola-pola umum, sebab masing-masing orang hanya menaati norma dan peraturan yang dibuat sendiri. Sebagian besar dari mereka bertingkah laku seenak sendiri tanpa mengindahkan kepentingan orang lain, bahkan suka merampas hak-hak orang lain. Akibatnya muncullah banyak masalah sosial yang disebut dengan tingkah laku sosiopatik, deviasi sosial, disorganisasi sosial, disintegrasi sosial dan diferensiasi sosial. Ruang lingkup hukum pidana berorientasi pada kepentingan umum. Apabila terjadi pelanggaran norma hukum dalam pergaulan hidup maka akan terjadi goncangan, sehingga perlu upaya-upaya untuk menegakkan hukum yaitu dengan menindak si pelaku itu sendiri sesuai dengan hukum yang berlaku. Upaya penegakan hukum yang telah maupun sedang berlangsung kadang-kadang menimbulkan persoalan yang tidak terselesaikan karena bersamaan dengan realitas pelanggaran hukum yang berupa kejahatan yang disebabkan oleh kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang kurang. Menurut pendapat Moeljatno (2000:15) dalam buku asas-asas hukum pidana : “Pada umumnya sekarang orang menganggap bahwa dengan adanya kriminologi di samping Ilmu Hukum Pidana, pengetahuan tentang kejahatan menjadi lebih luas, karena dengan demikian orang lain mendapat pengertian baik tentang penggunana hukunya terhadap kejahatanan cara-cara pembatasannya, sehingga memudahkan penentuan adanya kejahatan dan bagaimana menghadapi untuk kebaikan masyarakat dan penjahatnya itu sendiri”.
Kejahatan adalah merupakan hasil reaksi sosial, sungguh pun demikian perlu diketahui pula kejahatan, penjahat dan reaksi sosial merupakan kesatuan yang mempunyai hubungan satu dengan lainnya. Perbuatan pidana bertentangan dengan norma hukum, salah satu perbuatan pidana yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan adalah kejahatan harta benda. Oleh karena itu pencurian juga termasuk perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, sehingga dilarang oleh Undang-undang. Namun demikian pelaku kejahatan termasuk pencurian tetap saja melakukan perbuatan pidana, walaupun perbuatan tersebut diancam dengan sanksi. Salah satu tindak kejahatan yang pada saat ini sedang marak adalah pencurian dan perampokan. Tindak pidana ini dilakukan oleh para pelakunya baik dengan secara sembunyi-sembunyi sampai dengan jalan terang-terangan dengan kekerasan yaitu dengan menggunakan senjata tajam mengancam korban untuk menyerahkan barang-barang berharga yang dimilikinya. Tak jarang dalam operasinya para pelaku tindak kejahatan ini melakukannya secara berkelompok dengan pembagian kerja yang terorganisir. Peralatan dan teknologi yang digunakannya pun cukup canggih, dari benda-benda tajam seperti parang, golok, linggis sampai pada kendaraan bermotor dan handphone. Demikian juga yang terjadi di Desa Anggrasmanis, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang dengan terang-terangan dengan menggunakan benda tajam mengancam keselamatan jiwa korban apabila tidak menyerahkan harta bendanya. Para pelaku pun sangat terorganisir dengan pembagian kerja yang jelas demi kelancaran tindak pidana yang tengah dilakukannya, diantaranya ada yang bertugas menguras harta benda, ada yang berjagajaga di luar rumah, dan ada yang bersiap di mobil apabila aksi mereka diketahui orang lain. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi bergerak cepat. Dari barang bukti berupa telepon seluler (handphone) milik salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang tertinggal tidak jauh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara), aparat kepolisian Polres Karanganyar berhasil mengungkap para pelaku. Hanya dalam waktu 1 x 24 jam polisi telah berhasilmenangkap 6 dari 8 pelaku pencurian dengan kekerasan di desa Anggrasmanis, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.Penulis tertarik dengan permasalahannya di atas, dan oleh karena penulis berkecipung dalam dunia penegakan hukum khususnya terhadap pemberantasan tindak pidana, maka untuk kepentingan evaluasi di atas, penulis mencoba untuk melakukan penelitian. Adapun judul dalam penelitian ini adalah: “PENGUNGKAPAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENGGUNAKAN SARANA TELEPON SELULER OLEH APARAT POLRES KARANGANYAR”.
B. Perumusan Masalah
1. Bagaimanakah cara pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dengan sarana telepon seluler di Polres Karanganyar ?
2. Seberapa jauhkah peranan telepon seluler dalam pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Polres Karanganyar ?