RAN KEPOLISIAN TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) (STUDI DI POLTABES MEDAN)
A. Latar Belakang
Perempuan dan Anak, serta permasalahannya kerap lekat dengan kehidupan kita, baik dalam lingkaran keluarga, lingkungan, pembinaan pendidikan, masyarakat maupun kita terlepas sebagai individu. Apakah individu tersebut berdiri pada pijakan hukum, birokrasi maupun elemen lainnya. Perlindungan terhadap anak dan perempuan memang menjadi tanggung jawab kita, tanpa harus melemparkan bagian yang lebih besar terhadap salah satu pihak sehingga apapun yang menjadi permasalahan merupakan salah satu bentuk dari masalah kita yang memerlukan perhatian serius. Diantara berbagai masalah anak dan perempuan yang paling mendesak adalah Perdagangan Manusia (Trafficking in person). Trafficking dalam pengertian sederhana merupakan sebuah bentuk perdagangan modern. Tidak hanya merampas Hak azasi korban, tetapi juga membuat mereka rentan terhadap penganiayaan, siksaan fisik, kerja paksa, penyakit dan trauma psikis, bahkan cacat dan kematian, tapi juga menjatuhkan harga diri dan martabat bangsa. Trafficking atau perdagangan manusia, terutama perempuan dan anak, merupakan jenis perbudakan pada era modern ini. Setiap tahun diperkirakan ada dua juta manusia diperdagangkan, dan sebagian besarnya adalah perempuan dan anak. Pada tingkat dunia, perdagangan perempuan dan anak, terkait erat dengan kriminalitas transnasional, dan dinyatakan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.Indonesia merupakan Negara yang terbesar dan berada diurutan ke 3, yaitu negara yang diasumsikan tidak serius menangani masalah Traficking, tidak memiliki perangkat perundang-undangan yang dapat mencegah, melindungi dan menolong korban, serta tidak memiliki perundang-undangan untuk melakukan penghukuman pelaku perdagangan manusia. KUHP hanya memiliki satu pasal saja yaitu Pasal 297 yang mengatur secara eksplisit tentang perdagangan perempuan dan anak, namun ancaman pidananya masih terlalu ringan, apalagi perdagangan anak juga belum diantisipasi oleh Undang-undang nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak. Jelas hal ini sangat memalukan, dan harus segera ada langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk memiliki perangkat pencegahan, perlindungan dan pertolongan korban serta penghukuman yang diperlukan untuk memberantas perdagangan manusia. Dalam ketentuan lain sudah banyak peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam penghapusan perdagangan manusia, sebut saja Keputusan Presiden nomor 88 Tahun 2002 tentang, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak, untuk daerah Sumatera Utara saja sudah ada Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2004, Rencana Aksi Propinsi Sumut nomor 24 Tahun 2005, namun berbagai peraturan tersebut dirasa juga belum maksimal tanpa ada implementasi yang jelas dan sosialisasi yang konkret bagi para pelaksana Advokasi Traficking. Dalam era kemerdekaan terlebih di era reformasi yang sangat menghargai Hak Asasi Manusia, masalah perbudakan atau penghambaan tidak ditolerir lebih jauh keberadaannya. Berdasarkan hukum di Negara kita sendiri menyatakan bahwa perbudakan atau penghambaan merupakan kejahatan terhadap kemerdekaan orang yang diancam dengan pidana penjara lima sampai dengan lima belas tahun (Pasal 324-337 KUHP). Namun kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang meng-akselerasi terjadinya globalisasi, juga dimanfaatkan oleh hamba kejahatan untuk menyelubungi perbudakan dan penghambaan itu ke dalam bentuknya yang baru yaitu: perdagangan orang (trafficking in person), yang secara tertutup dan bergerak diluar hukum. Pelaku perdagangan orang (trafficker) – yang dengan cepat berkembang menjadi sindikasi lintas batas negara – dengan sangat halus menjerat magsanya, tetapi dengan sangat kejam mengeksploitasinya dengan berbagai cara sehingga korban menjadi tidak berdaya untuk membebaskan diri. Dampak yang dialami para korban perdagangan manusia beragam, umumnya masuk dalam jurang prostitusi (PSK atau Perempuan Seks Komersil), eksploitasi tenaga kerja dan sebagainya. Sedangkan dari sisi pelaku umumnya dilakukan oleh agen penyalur tenaga kerja dengan modus janji memberi pekerjaan dan dilakukan baik secara pasif (dengan iklan lowongan pekerjaan) maupun dengan aktif (langsung ke rumah-rumah penduduk) merekrut mereka yang memang mengharapkan pekerjaan. Hasil studi International Labour Organization (ILO) menunjukkan bahwa di dunia sekitar 12,3 juta orang terjebak dalam kerja paksa. Dari jumlah itu, sekitar 9,5 juta pekerja paksa berada di Asia sebagai wilayah pekerja paksa yang paling besar. Sisanya, tersebar sebanyak 1,3 juta di Amerika Latin dan Karibia, 660 ribu orang di sub-sahara afrika, 260 ribu orang di Timur-Tengah dan Afrika Utara, 360 ribu di negara-negara industri, dan 210 orang di negara-negara transisi. Dari kornab kerja paksa itu 40-50 persennya merupakan anak-anak yang berusia dibawah umur 18 tahun. Perdagangan manusia semakin marak dikarenakan keuntungan yang diperoleh pelakunya sangatlah besar, bahkan menurut PBB perdagangan manusia ini adalah sebuah perusahaan kriminal terbesar ketiga tingkat dunia. Negara Indonesia sendiri telah lebih dari satu dekade ini menjadi negara terbesar kedua dalam hal perdagangan manusia khususnya perempuan yang di jadikan sebagai PSK ataupun Tenaga Kerja lainnya. Tenaga kerja asal indonesia itu, 90 persennya bekerja sebagai pekerja Rumah Tangga di negara malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan, korea Selatan, dan Timur Tengah. Dengan demikian perdagangan tenaga kerja perempuan dan anak sangat mungkin dialami warga negara indonesia. Didasari berbagai hal yang telah terjadi diatas, disadari bahwa peran dari seluruh pihak mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga aparat penegak hukum khususnya Kepolisian yang langsung berhadapan dengan berbagai kasus perdagangan orang ini dilingkungan, diharapkaan dapat mencegah atau setidaknya menggurangi terjadinya kejahatan perdagangan orang yang terjadi di masyarakat. Peran Kepolisian sangat dibutuhkan didalam menanggulangi tindak pidana Trafficking ini secara cepat, sehingga tidak semakin meresahkan masyarakat. Menyadari juga terhadap hal-hal tersebut diatas dan mengingat peliknya masalah perlindungan terhadap kasus-kasus trafficking serta kompleksnya hal-hal yang harus ditangani didalamnya, maka mendesak untuk dilakukan penelitian terhadap faktor-faktor apa saja yang menjadi pendorong dan penarik terjadinya perdagangan manusia serta pengkajian terhadap peran dari aparat penegak hukum khususnya pihak Kepolisian didalam menerapkan perannya terhadap penanggulangan tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking).
B. Permasalahan
1. Bagaimanakah Karekteristik dilihat dari faktor, Modus Operandi dan dampak tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) ?
2. Peraturan-peraturan apakah yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) ?
3. Bagaimanakah peran Kepolisian terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) ?