ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP KENAKALAN ANAK DALAM KELUARGA DAN MENURUT UNDANG–UNDANG NO. 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK
A. Latar Belakang
Problem kenakalan anak dalam keluarga merupakan masalah kita bersama. Bukan suatu masalah yang timbul dalam lingkup yang kecil, tetapi terjadi baik di perkotaan maupun di pedesaan. Sebenarnya hampir tiap negara di dunia menghadapi problem kenakalan anak. Tidak hanya menjadi masalah lokal, tetapi merupakan masalah sosial bahkan tidak berlebihan bila dikatakan, bahwa problem kenakalan anak menjadi masalah kita semua. Kita sering menjumpai kejadian perlawanan seorang anak terhadap orang tua, perkelahian antar sekolah yang melibatkan sejumlah anak, belum lagi seorang anak terlibat dalam penyalah gunaan obat-obatan terlarang, hubungan seksual secara bebas, aborsi, pencurian dan sebagainya. Fenomena tersebut disebabkan kurangnya pengetahuan tentang dirinya sehingga, anak akan kehilangan arah, dampaknya mereka akan mengabaikan prilaku yang anarkis.
Pada masa remaja merupakan hal yang sangat penting, karena pada masa ini seorang remaja atau individu dalam masa yang labil dalam pencarian identitasnya. Remaja sebenarnya berada dalam masa transisi (masa peralihan) dan masa pencarian identitas diri. Mereka berada dalam taraf perkembangan atau pertumbuhan menuju alam dewasa, sebab seakan-akan remaja berada diantara dua kutub yang saling berlawanan, yaitu antara masa anak-anak dan masa dewasa. Situasi yang demikian banyak menimbulkan kesulitan-kesulitan, yang sifatnya sangat bertentangan dengan hukum Islam, selain itu faktor fisik dan rohani yang masih berada dalam proses pembentukan jati diri, sehingga dapat dikatakan pada masa remaja seseorang akan mengalami kegoncangan batin. Menurut Siti Nurfatihatin, bahwa yang menyebabkan terjadinya kenakalan anak adalah faktor lingkungan, (keluarga, sekolah dan masyarakat). Faktor-faktor tersebut berhubungan. Misalnya faktor lingkungan, akan mempengaruhi anak, karena lingkungan yang baik akan membentuk anak dengan baik, begitu juga halnya dengan faktor-faktor lain.
Sedangkan menurut Jawahirul Fuad, dalam penelitianya di pondok pesantren rehabilitasi mental Az-Zaini bahwa, kenakalan anak disebabkan antara lain: faktor ekonomi, faktor keretakan rumah tangga, faktor kurangnya perhatian orang tua dan faktor pergaulan anak. Faktor-faktor inilah yang membuat para anak nekat melakukan apa saja yang mereka mau, diantaranya, pencurian, perampokan dan lain-lain. Hasil penelitian Yasmin Kamsurya, terjadinya kenakalan anak dalam keluarga terdapat dua hal yakni pertama, faktor internal dari dalam diri anak itu sendiri, seperti pengaruh pertumbuhan dan perkembangan fisik, perkembangan emosi, perkembangan sosial, dan perkembangan keagamaan anak, taraf intelegensi yang rendah, pembawaan sejak lahir.
Kedua faktor eksternal seperti lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Sedangkan hasil penelitian Siti Halimah, kenakalan anak disebabkan karena faktor diri sendiri, pengaruh teman, dan ekonomi.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh para peneliti, maka upaya mahasiswa jurusan hukum keluarga agama Islam, untuk mengatasi kenakalan anak betul-betul sangat dibutuhkan terutama dengan problematika saat ini, kondisi anak saat ini, sangatlah memprihatinkan. Moral anak sangat lemah, sehingga dapat mendorong mereka menerima pengaruh-pengaruh yang datang dari lingkungan di sekitarnya, akibatnya mereka menjadi anak yang nakal. Untuk itu penanganan tentang kenakalan anak dalam keluarga sangatlah diperlukan, terutama dalam menemukan nilai-nilai ajaran agama dan menjadi suri tauladan pada anak-anak, dan remaja dimasa yang akan datang, yang tidak bertentangan dengan hukum Islam, dan undang-undang no.3 tahun 1997, tentang pengadilan anak.
Upaya yang dimaksud adalah kemampuan hukum Islam untuk mengatasi masalah kenakalan anak dalam keluarga, untuk menemukan jawaban berbagai pemecahan problem-problem yang berkaitan dengan moral dan ilmu pengetahuan mereka. Kemampuan membuat pilihan-pilihan kecil yang cerdas akhirnya akan menyebabkan seorang anak, mempercayai diri sendiri untuk membuat pilihan-pilihan yang penting untuk masalah yang besar dalam kehidupan. Tugas perkembangan yang tidak terselesaikan dimasa sebelum remaja merupakan penyebab utama timbulnya kelainan-kelainan tingkah laku, seperti bentuk kenakalan remaja (jouvenile delinquency) dan bahkan kejahatan (crime).Karena keadaan diri yang tidak memadai tersebut, baik sengaja maupun tidak sengaja sering juga anak, melakukan tindakan atau perilaku yang dapat merugikan dirinya dan atau masyarakat.
Kenakalan adalah bentuk kejahatan yang dapat mengakibatkan kerugian dan permasalahan yang berdampak pada orang tua, keluarga (saudara), atau pada masyarakat sekitar.Menurut Saparinah Sadli, mengistilahkan kelainan tingkah laku itu dengan perlakuan menyimpang. Menurutnya, perilaku menyimpang adalah tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma sosial. Selanjutnya, Cohen yang dikutip oleh Saparinah Sadli memberikan definisi tentang perilaku menyimpang sebagai berikut :"Perilaku menyimpang adalah tingkah laku yang melanggar atau bertentangan, atau menyimpang dari aturan-aturan normatif, dari pengertian-pengertian normatif ataupun dari harapan-harapan lingkungn sosial yang bersangkutan ". Dan dalam pembukaan undang-undang nomor 3 tahun 1997, tentang pengadilan anak adalah sebagai berikut :
" Anak Nakal adalah:
a. anak yang melakukan tindak pidana; atau
b. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan
Kekerasan dan kenakalan anak dalam keluarga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan perbuatan penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara, melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Di era yang maju ini, banyak eksploitasi ilmu pengetahuan sampai hal bersifat pornografis, yang bisa membahayakan mental generasi muda Indonesia. Anak sekarang yang suka ikut-ikutan, sangat berpengaruh terhadap kebutuhan yang ada seperti saat sekarang ini misalnya, dalam hal berani terhadap perintah orang tua, membangakangterhadap ajakan dari orang tua yang mengajak kepada kebaikan, penggunaan narkoba, tawuran dan pergaulan bebas. Padahal Allah memerintakahkan untuk beribadah kepada-Nya dan berbuat baik pada kedua orang tua, sebagaimana terdapat dalam surat An-Nisa: 14, yang Artinya : “ Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua ".
Seorang anak adalah titipan Allah yang diberikan kepada orang tua, dan anak tidak boleh menjadi beban kedua orang tua. Anak tidak boleh menjadi penyebab kesengsaraan bagi orang tua. Qur'an Surat al-baqarah ayat :233 yang berbunyi : “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepadapara ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya, janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan, karena anaknya dan seorang ayah, karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu, apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan ".Dari beberapa dasar hukum islam yang melarang adanya perlakuan yang kurang sopan antara anak, terhadap orang tua adalah jelas, bahwa hukum Islam, akan melarang ketika anak tidak mau dan tidak memulyakan orang tua dalam perlakuan dan penghormatan, serta ketaatan yang lebih terhadap kedua orang tuanya.Secara sederhana ada tiga alasan mendasar yang patut diduga sebagai pemicu kenakalan anak dalam keluarga. Pertama, beragam kejahatan dan kenakalan yang dilakukan anak terhadap orang tua. Kedua, beragam kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak, sebagai bagian kewajiban orang tua mendidik dan membimbing masalah kenakalan anak. Selain dua unsur utama di atas, alasan yang paling memprihatinkan dalam permasalahan, pidana yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak adalah kewenangan orang tua mendidik, mengarahkan, bahkan jika diperlukan menempuh jalan kekerasan, guna menunjukkan bahwa orang tua mampu untuk mendidik anak, kekerasan dan eksistensi, kuasa Allah, dirubah menjadi bahasa yang penuh kekerasan. Kalangan juridis pidana Islam menganggap, dengan menggunakan dalil-dalil normatif, membebaskan orang tua dari permasalahan. Mereka beranggapan, pemukulan yang dilakukan oleh orang tua adalah untuk mendidik anak, merupakan bentuk yang baik yang sah dalam Islam. Dalam sebuah teks hadist disebutkan bahwa : "tidak dibunuh orang tua karena membunuh anaknya ". Lebih parahnya lagi, doktrinketaatan anak terhadap orang tua "engkau dan hartamu adalah milik ayahmu", guna menguatkan hadist sebelumnya. Kecenderungan mereka tidak dapat membawa diri secara hati-hati, maka disini sangat dibutuhkan peranan orang tua terhadap pembentukan moral anak, supaya dapat membina dan mendidik seorang anak menjadi insan yang berbudi luhur dan berakhlak mulia.
1. Orang tua harus responsif, menyikapi terhadap pentingnya masalah anak. Untuk itu para orang tua harus membimbing anak agar dapat menjadi manusia yang berguna bagi bangsa dan agama, sebagaimana sabda Rosullulah SAW : "Anak adalah titipan dari Allah yang harus dijaga ".
2. Bahwa dalam pendidikan anak sangatlah beragam bentuk dan tujuannya, sehingga UNESCO sejak tahun 1997, sudah mulai menggali kembali dan memperkenalkan "The four Pillars of Education, yaitu Learning to Know, learning to Do, Learning to Live Togheter, dan Learning to Be", untuk mengantisipasi perubahan yang bukan hanya menyeluruh, tetapi mungkin eksponensial (secara langsung), yang perlu diantisipasi akan terjadi pada anak dimasyarakat yang akan datang.
3. Berikan teladan, anak bisa belajar dengan cara memperhatikan cara orang dewasa menggunakan ketrampilannya, dan orang tua bisa mengajarkan sesuatu dengan memberikan teladan. Cara ini memang jauh lebih efektif daripada memberitahukan apa yang seharusnya dilakukan anak dan apa yang seharusnya tidak dilakukan.
Tetapi ini bukanlah hal yang baru dalam hukum Islam, terhadap pembentukan moral anak, untuk mengatasi kenakalan anak dalam keluarga, Sebagaimana saran Sayyidina Ali Kw, "Didiklah anak-anakmu karena mereka diciptakan bukan untuk zamanmu (akan tetapi untuk zaman yang akan datang) ". Bagaimana orang menggabungkan konsep tersebut secara teoritis ataupun praktis dalam dunia masalah kenakalan anak. Karena orang tua, juga ada peranan yang memberikan, mengajar, dan mendidik agama Islam, dengan membimbing, menuntun, memberi tauladan dan membantu mengantarkan anak, ke arah kedewasaan jasmani dan rohani. Yaitu membimbing anak agar menjadi seorang muslim yang sejati, beriman, serta berguna bagi masyarakat, agama dan negara. Tugas dan peran orang tua tidaklah terbatas dalam keluarga, bahkan orang tua pada hakikatnya merupakan komponen srategis, memiliki peran yang penting dalam menentukan gerak maju kehidupan prilaku anak. Sebagaimana firman Allah SWT surat Ali Imron ayat 104 yang artinya : “Dan Hendaklah diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. ”(Q.S. Ali Imran 104).
Hasil penelitian Blatt, mengatakan bahwa guru harus serius membantu para siswa mempertimbangkan berbagai konflik moral, yang sesungguhnya, memikirkan cara pertimbangan yang digunakan dalam menyelesaikan koflik moral, melihat ketidak konsistenan cara berfikir, dan menemukan jalan untuk mengatasinya. Untuk dapat melaksanakannya orang tua harus memahami tingkatan berfikir anak dan menyesuaikannya dalam berkomunikasi dengan tingkat diatasnya, memusatkan perhatian pada tingkat bernalar sebagai seorang anak, serta membantu mengatasi konflik yang dapat mengantarkannya kepada kesadaran, bahwa pada tahap berikutnya akan lebih memadai. Berdasarkan paparan di atas dan berbagai hasil penelitian, maka peneliti tertarik untuk mengungkap lebih jauh tentang "ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP KENAKALAN ANAK DALAM KELUARGA DAN UNDANG–UNDANG NO. 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK”
B. Rumusan Masalah
1. Apa latar belakang pemberlakuan undang-undang no.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak ?
2. Bagaimana ketentuan tentang kenakalan anak, dalam keluarga dan dalam undang-undang no.3 tahun 1997, tentang pengadilan anak?
3. Bagaimana analisis hukum islam terhadap kenakalan anak dalam undang‑ undang no.3 1997, tentang pengadilan anak?